Jombang — Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang bersama Tim Ahli dari Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya melaksanakan Paparan Laporan Akhir Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Senin hingga Selasa, 24–25 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Abdipraja dan Arthomoro BPKAD Jombang.

Kegiatan ini merupakan tahap penting dalam proses penyusunan Raperda karena memaparkan hasil kajian akademis serta rekomendasi teknis yang menjadi dasar normatif pembentukan peraturan. Paparan dilaksanakan untuk memperkuat landasan hukum pengelolaan BMD, menyamakan pemahaman istilah dan prosedur antarperangkat daerah, serta memastikan bahwa setiap ketentuan dalam draf peraturan dapat diterapkan secara akuntabel, transparan, dan selaras dengan praktik pengelolaan aset di lapangan.

Dalam pembahasannya, Tim Ahli Universitas Brawijaya bersama Bidang Aset melakukan diskusi mendalam guna mengidentifikasi potensi tumpang tindih kewenangan, celah prosedural, serta konsekuensi anggaran dari kebijakan yang akan diatur. Pendekatan ini penting untuk memastikan bahwa Raperda yang disusun tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan operasional, antara lain optimalisasi pemanfaatan aset, mekanisme pemindahtanganan, hingga prosedur penghapusan aset yang memenuhi ketentuan.

Penyusunan Raperda dinilai mendesak mengingat pengelolaan BMD berkaitan erat dengan keberlanjutan pelayanan publik, efisiensi penggunaan anggaran, serta mitigasi risiko yang dapat berdampak pada temuan audit apabila tata kelola tidak diatur dengan baik.

Sesuai ketentuan pembentukan peraturan daerah, hasil paparan akan ditindaklanjuti melalui revisi Naskah Akademik dan draf Raperda berdasarkan masukan forum diskusi. Selanjutnya, dokumen akan melalui proses harmonisasi oleh Biro Hukum/JDIH, konsultasi publik, serta pembahasan bersama DPRD hingga tahap penetapan. Setelah disahkan, Pemerintah Kabupaten Jombang akan melaksanakan sosialisasi, penyusunan SOP teknis, pengalokasian anggaran dalam APBD, serta penugasan monitoring dan evaluasi berkala, termasuk pengawasan oleh Inspektorat, agar implementasi aturan berjalan efektif demi peningkatan kualitas tata kelola Barang Milik Daerah.