Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan SKPD Tahun Anggaran 2025 pada Selasa hingga Rabu, 16–17 Desember 2025, bertempat di Ruang Bung Tomo Pemerintah Kabupaten Jombang.
Kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta yang merupakan penyusun laporan keuangan dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. Bimbingan teknis dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Bapak Syaiful Anwar, S.T., M.E., yang dalam arahannya menekankan pentingnya ketelitian, keseragaman pemahaman, serta kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan dalam penyusunan laporan keuangan daerah.

Pelaksanaan bimbingan teknis ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kapasitas aparatur dalam penyusunan laporan keuangan SKPD, memperkuat penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) terbaru, serta mengantisipasi berbagai problematika penatausahaan yang lazim terjadi menjelang akhir tahun anggaran. Melalui kegiatan ini diharapkan penyusunan dan penyajian laporan keuangan SKPD dapat dilaksanakan secara lebih tertib, akurat, dan akuntabel.
Pada hari pertama, materi disampaikan oleh Ibu Dian Surya Ayu Fatmawati, S.E., M.SA., dari Universitas Brawijaya. Narasumber memaparkan secara komprehensif kerangka akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan SKPD, meliputi konsep dasar akuntansi pemerintahan, komponen laporan keuangan, serta praktik pencatatan aset tetap dan jurnal-jurnal yang berkaitan dengan laporan keuangan SKPD. Selain itu, dilakukan diseminasi mendalam mengenai PSAP 18 tentang Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran dan PSAP 19 tentang Pengaturan Bersama. Penyampaian materi berlangsung secara interaktif dan diikuti diskusi aktif dari peserta yang mengangkat berbagai kasus nyata di masing-masing SKPD.

Pada hari kedua, kegiatan diawali dengan launching aplikasi SIPANDA sebagai sarana pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) secara daring. Pada sesi ini disampaikan penjelasan terkait alur proses, fitur monitoring status berkas, serta manfaat aplikasi dalam meningkatkan transparansi dan percepatan proses pencairan. Selanjutnya, materi dilanjutkan dengan pembahasan problematika penatausahaan akhir tahun anggaran, yang menguraikan permasalahan umum seperti penumpukan pembayaran, kesulitan rekonsiliasi, dan validitas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), disertai rekomendasi langkah-langkah preventif untuk mendukung kelancaran penutupan tahun anggaran.
Kegiatan kemudian ditutup dengan pembahasan teknis PPh Pasal 21, termasuk perbandingan mekanisme perhitungan antara SIMGAJI dan CORETAX, dengan penekanan pada pentingnya sinkronisasi data penggajian dan administrasi perpajakan agar penerapan tarif serta kategori Tarif Efektif Rata-rata (TER) dapat dilakukan secara konsisten dan akuntabel.