Jombang, 3 Juni 2025 — Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang melaksanakan verifikasi terhadap objek hibah Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah dan bangunan eks Kantor Kecamatan Diwek. Verifikasi ini menjadi langkah awal penting dalam proses penyerahan hibah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan verifikasi mencakup pemeriksaan dokumen kepemilikan, pengecekan kondisi fisik bangunan dan tanah, serta pencocokan data dengan catatan aset daerah. Tujuannya adalah memastikan bahwa objek hibah telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

“Verifikasi ini merupakan bagian krusial dari proses hibah agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi. Aset yang dihibahkan harus dalam kondisi layak dan lengkap agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pihak penerima,” ujar perwakilan BPKAD.
Pelaksanaan verifikasi ini juga menunjukkan komitmen Pemkab Jombang dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah kabupaten dan provinsi.

BPKAD Jombang menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang terlibat dalam proses ini dan berharap tahapan serah terima selanjutnya dapat berjalan lancar sesuai prosedur.