
Jombang, 15 Juli 2025 — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang menggelar kegiatan Rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) Triwulan II Tahun 2025 pada tanggal 15 hingga 23 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Arthomoro BPKAD.
Kegiatan ini diikuti oleh Pengurus Barang Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu dari seluruh satuan kerja se-Kabupaten Jombang. Rekonsiliasi ini merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk mencocokkan data transaksi keuangan dengan pembukuan BMD berdasarkan dokumen sumber yang sama.
Dalam prosesnya, masing-masing pengurus barang melaporkan pembukuan BMD melalui sistem penatausahaan yang dikelola. Selanjutnya, tim dari Bidang Aset BPKAD selaku koordinator rekonsiliasi akan melakukan penyandingan data BMD dengan realisasi belanja yang tercatat dalam sistem keuangan daerah.
“Apabila ditemukan perbedaan atau ketidaksesuaian data, maka akan dilakukan penyesuaian yang dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Rekonsiliasi,” ujar salah satu perwakilan BPKAD.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan akurasi, akuntabilitas, dan integritas data aset daerah, sekaligus mendukung tata kelola keuangan yang lebih transparan dan tertib administrasi.