Jombang – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang bersama Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Patuh Ansori Rahman & Rekan melaksanakan penilaian Barang Milik Daerah (BMD) di enam perangkat daerah. Kegiatan berlangsung pada 11–18 Agustus 2025.

Enam perangkat daerah yang menjadi objek penilaian meliputi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perhubungan, serta RSUD Jombang.

Kepala Bidang Aset BPKAD menyebutkan, penilaian ini bertujuan menentukan nilai wajar aset daerah sesuai harga pasar. Langkah tersebut diperlukan agar tidak terjadi pengalihan atau pemanfaatan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

“Penilaian BMD merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Selain itu, hasilnya menjadi dasar pengambilan keputusan apakah aset akan dijual, disewakan, atau tetap dimanfaatkan,” jelasnya.

Melalui penilaian yang profesional dan objektif, pemerintah daerah berharap pemanfaatan aset mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).