Jombang — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang melalui Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan melaksanakan kegiatan Pendampingan Penyusunan Perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Kebijakan dan Sistem Akuntansi terkait penerapan PSAP 18 dan PSAP 19 pada Jum’at, 21 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Abdi Praja BPKAD.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan beserta staf yang membidangi penyusunan laporan keuangan, dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Brawijaya. Pendampingan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa penyusunan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Jombang telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan terbaru.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara praktis dan kolaboratif, diawali dengan pemaparan mengenai draf Perbup yang sedang disusun. Peserta dan narasumber kemudian melakukan diskusi mendalam untuk mengidentifikasi kebutuhan, penyesuaian, serta muatan lokal yang perlu dimasukkan dalam perubahan kebijakan akuntansi pemerintah daerah.

Melalui pendampingan ini, diharapkan perubahan Perbup mampu memperkuat kualitas penyajian laporan keuangan daerah sehingga lebih akurat, transparan, dan sesuai ketentuan PSAP yang berlaku, sekaligus mendukung peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Jombang.