
Dalam Rangka Menjunjung Tinggi Integritas serta Mewujudkan Pegawai ASN yang Bebas Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, Kepala BPKAD Kabupaten Jombang melaksanakan penandatangan Pakta Integritas terkait hal tersebut kepada seluruh pegawai pada hari Selasa, 12 Agustus 2025 saat pelaksanaan apel pagi.
Komitmen yang tertuang dalam Pakta Integritas Bebas Korupsi adalah :
1. Menjaga dan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas Pegawai Aparatur Sipil Negara;
2. Berperan secara Pro - Aktif dalam upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
3. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4. Apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas, akan segera melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG);
5. Bersikap Obyektif, transparan, akuntabel, jujur, adil, bertanggungjawab, mengutamakan kepentingan umum, dan teguh pendirian, serta memberi contoh dan teladan yang baik dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas;
6. Menghindari benturan kepentingan (conflict of interest), pemerasan, berbuat curang, dan penyalahgunaan kewenangan dan/atau jabatan dalam melaksanakan tugas;
7. Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan kedinasan serta tidak menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan;
8. Melaporkan LHKAN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara) atau LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) sesuai ketentuan yang berlaku.
9. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya
Semoga dengan kegiatan ini dapat memperkuat komitmen bersama dalam menjalankan tugas secara jujur, transparan, dan akuntabel, serta sebagai bentuk kesanggupan menerima sanksi jika melanggar komitmen yang telah dibuat