Jombang, 29 April 2025 – Dalam rangka penertiban dan legalisasi aset milik Pemerintah Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Dinas Pendidikan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melaksanakan kegiatan pengukuran tanah di dua lokasi pendidikan di wilayah Kecamatan Ngusikan.
Pengukuran ini dilaksanakan pada Selasa, 29 April 2025, dengan objek yang diukur meliputi lahan milik SDN Sumbernongko 1 dan SDN Kedungbogo.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kejelasan batas dan luas tanah yang merupakan aset pemerintah daerah. Pengukuran dilakukan berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) dan pengajuan resmi dari pihak terkait, guna menunjang keakuratan data aset serta mendukung tertib administrasi pertanahan.
Proses kegiatan dimulai dari pengajuan permohonan ke Kantor Pertanahan, dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan berkas, kemudian pengukuran langsung di lapangan oleh petugas BPN yang didampingi oleh pemohon, dan ditutup dengan pembuatan serta penyerahan Peta Situasi atau Surat Ukur sebagai hasil akhir kegiatan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan aset-aset milik pemerintah daerah dapat tercatat secara resmi, sah secara hukum, dan menjadi dasar dalam pengelolaan serta pengembangan sarana pendidikan di Kabupaten.