Surabaya, 4-5 Novemer 2024 - Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembinaan perencanaan penganggaran daerah khususnya terkait dengan tata cara penyusunan APBD, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang melalui Bidang Anggaran menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis dengan tema “Tata Cara Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah” di Hotel Morazen Surabaya. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Perencana Ahli Muda atau yang membidangi dari seluruh SKPD yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang.

Kegiatan Bimbingan Teknis ini dibuka oleh Bapak Syaiful Anwar, S.T., M.E. selaku Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang dan dihadiri oleh Narasumber yang pada hari pertama yaitu Bapak Hilman Rosada, S.AP., M.AP., CPof. dan Bapak Ryan Hadi Wijaya, S.Kom dari Kementerian Dalam Negeri yang secara panel menyampaikan materi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 tentang Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan pada hari kedua yaitu Bapak Abdul Yakub dan Bapak Ruli Ario Wibowo dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur yang membahas terkait Penyelarasan Perencanaan Penganggaran atas Belanja Modal dengan Pencatatan Aset sebagai tertib administrasi BMD serta Bapak Rudi Setiawan dari LPPAPSI Universitas  Airlangga yang membahas terkait Penggunaan Analisis Standar Belanja (ASB).

Dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan agar penyusunan anggaran daerah dapat tersusun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dengan tepat waktu, akuntabel dan transparan sehingga menjadi dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan dengan baik serta berkualitas.