Dalam rangka tertib administrasi sebagaimana yang diamanatkan pada Permendagri No. 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang melalui Bidang Aset menyelenggarakan Sosialisasi Penatausahaan Persediaan Pada e-BMD. Acara ini diselenggarakan pada Senin s.d Selasa, 2-3 September 2024 bertempat di Ruang Rapat Abdi Praja BPKAD Kab. Jombang. Adapun dihari pertama peserta sosialisasi merupakan pengurus barang dan/atau pengurus barang pembantu se-Kabupaten Jombang. Pada sosialisasi ini disampaikan terkait mekanisme penatausahaan persediaan berdasarkan Permendagri No. 47 Tahun 2021.



